Universitas Nasional – Sidang Doktoral Dr. Dhahana Putra, Bc Ip , S H , M Si Jakarta (UNAS) – Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional kembali melahirkan Doktor ke-10 dalam Program Doktor Ilmu Politik. Adalah Dr. Dhahana Putra, Bc.Ip., S.H., M.Si. yang merupakan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dhahana dinobatkan sebagai Doktor setelah mampu mempertahankan Disertasinya berjudul “Peran Negara dan Kelompok Kepentingan Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia (Studi Atas Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa G30S/PKI 1998-2017)”.
Disertasi yang membawa Dhahana meraih gelar Doktor Ilmu Politik ini mengupas tentang peran negara dalam penyelesaian tragedi kemanusiaan berkenaan dengan HAM. Dimana pelanggaran HAM berat terjadi pada Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Dalam paparannya, Dhahana menyebut peristiwa 1965 adalah pelanggaran HAM berat yang skalanya nasional sebab pada peristiwa tersebut banyak mengakibatkan jatuhnya korban baik jiwa, psikis, maupun materi. “Banyaknya korban dalam rangka tindakan penumpasan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi pangkal munculnya tuduhan pelanggaran HAM kepada Negara,” ujar Dhahanasaat memaparkan disertasinya, di Ruang Seminar Lantai 3 Menara UNAS, Kamis (27/7).
Menurutnya, peristiwa 1965-1966 merupakan tragedi kemanusiaaan yang menjadi lembaran hitam dalam sejarah bangsa Indonesia. lembaran hitam tersebut berupa kebijakan Negara melakukan penumpasan terhadap para anggota dan pengikut PKI. Lebih lanjut Dhahana menjelaskan kebijakan tersebut menjadi kontroversial karena diikuti dengan berbagai tindakan kekerasan terhadap Warga Negara Indonesia yang dianggap sebagai anggota dan simpatisan PKI.
“Atas berbagai tuntutan dan dukungan kepada Negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat G30S/PKI. Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan salah satunya pada pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019,” Ucap nya.
Upaya negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yaitu melalui Rekonsiliasi Alamiah dengan menggunakan cara persuasi, dimana Negara menjadi fasilitator. “Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 melalui jalur rekonsiliasi merupakan cara yang tepat dalam menyelesaikan kasus ini. Cara ini pun mendapat dukungan dari berbagai kalangan seperti Komnas HAM hingga Nadhlatul Ulama,” tutup nya.
Dhahana diuji oleh enam penguji yaitu Prof. Dr. Hj. Siti Musdah Mulia, M.A., Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A., Prof. Dr. Makarim Wibisono, Prof. Dr. Umar Basalim DES, Dr. TB. Massa Djafar, dan Dr. M. Alfan Alfian M. di hadapan para tamu dan undangan. Selain itu, prosesi ujian nampak spesial dengan kehadiran Rektor Universitas Nasional Dr El Amry Bermawi Putera M.A. serta President Director Cyber Edu Inkor, Jang Youn Cho, Ph.D. di tengah-tengah tamu undangan. (*DMS)
Leave a Reply